Menkeu Dinilai Tidak Transparan
Soal Pembelian Pesawat KepresidenanJumat, 29 Januari 2010 – 17:33 WIB
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) menurut Harry, seharusnya dalam pengelolaan keuangan termasuk rencana pembelian pesawat kepresidenan memenuhi dua Kriteria. Kriteria yang pertama adalah keterbukaan atau transparansi dan pertanggungjawaban (accountability). “Dalam sisi ini saya kira transparansinya masih lemah dan perlu kita perbaiki ke depan,” katanya legislator asal Partai Golkar itu.
Menurut Harry, DPR menyetujui pembelian pesawat itu dengan alasan presiden belum memiliki pesawat. Selama ini kata dia, presiden menyewa pesawat yang harganya jauh lebih mahal bila dimiliki sendiri. “Lalu argumen membeli lebih murah dari pada menyewa, kemudian presiden sebagai simbol negara, itu tidak ada masalah,” katanya.