Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
Untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan surat permintaan dari Paulus kepada Menkeu tertanggal 11 Mei 2006 setelah yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik dengan melunasi pokok pajak tertunggak sekaligus dendanya. Surat tersebut kemudian diteruskan ke bawahannya untuk diproses dan kemudian diterbitkan SKP2 dan dilayangkan ke Kejaksaan Agung pada 16 oktober 2006.
Atas dasar surat tersebut, kemudian Kejaksaan Agung menjawabnya pada 19 Oktober 2006 yang di dalamnya Kejaksaan Agung juga mencantumkan Pasal 44B Undang-Undang KUP sebagai dasar hukumnya. Namun berbeda dengan angka tersebut, laporan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyebutkan nominal pajak yang digelapkan oleh Paulus Tumewu berjumlah Rp399 miliar atau jauh lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan yang hanya Rp7,99 miliar ditambah denda Rp31,97 miliar.(afz/jpnn)