Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan - JPNN.COM
Setoran pokok pajaknya yang berjumlah Rp7,99 miliar itu dibayar 28 November 2005 dengan nomor NTPN 0508000212141406. Sedangkan sanksinya berupa denda empat kali lipat dari tunggakannya dibayar 31 Oktober 2006 Rp31,97 miliar dengan nomor NTPN 1109070214000507.

Untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan surat permintaan dari Paulus kepada Menkeu tertanggal 11 Mei 2006 setelah yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik dengan melunasi pokok pajak tertunggak sekaligus dendanya. Surat tersebut kemudian diteruskan ke bawahannya untuk diproses dan kemudian diterbitkan SKP2 dan dilayangkan ke Kejaksaan Agung pada 16 oktober 2006.

Atas dasar surat tersebut,  kemudian Kejaksaan Agung menjawabnya pada 19 Oktober 2006 yang di dalamnya Kejaksaan Agung juga mencantumkan Pasal 44B Undang-Undang KUP sebagai dasar hukumnya. Namun berbeda dengan angka tersebut, laporan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) menyebutkan nominal pajak yang digelapkan oleh Paulus Tumewu berjumlah Rp399 miliar atau jauh lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan yang hanya Rp7,99 miliar ditambah denda Rp31,97 miliar.(afz/jpnn)

JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close