Menkeu Nistakan Pemerintah Daerah
Saham 7 Persen NNT Itu Diisukan akan Dijual Lagi ke NewmontRabu, 11 Mei 2011 – 06:30 WIB
JAKARTA – Polemik pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen oleh pemerintah, ditengarai kental dengan aroma tekanan pihak asing. Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dinilai sudah melanggar konstitusi dan sudah menistakan pemerintah daerah. Demikian diungkapkan anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid, kemarin. Menurutnya, pembelian sisa saham NNT yang menggunakan instrument Pusat Investasi Pemerintah (PIP) oleh Pemerintah Pusat dinilai sudah cacat hukum dan menyalahi UU No 17/2003 Pasal 2 poin g, dan pasal 24 (2) dan (7). Selain itu, lanjut, kebijakan pemerintah tersebut juga melanggar UU No 1/2004 Pasal 33 (1) Pasal 41 (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 (2), Pasal 68 (2) dan Pasal 69 (2) dan (3).
Oleh karena proses ini cacat hukum dan bermasalah, tegas Nusron, maka DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana ketentuan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 (2). “BPK juga harus sudah masuk untuk mengaudit dan memeriksa tentang kesalahan hukum ini,” papar Nusron kepada wartawan, Selasa (10/5).
Nusron menjelaskan, berdasarkan PMK No 91/KMK.05/2009 tertanggal 27 Maret 2009, status dan kedudukan PIP adalah sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada Pasal 69 (2) dinyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran, serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga (KL).
JAKARTA – Polemik pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen oleh pemerintah, ditengarai kental dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Daerah
Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
Kamis, 26 Desember 2024 – 11:07 WIB - Daerah
Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:45 WIB - Sumsel
Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:00 WIB - Daerah
Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Humaniora
Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
Kamis, 26 Desember 2024 – 09:35 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB