Menkeu Pilih Pembatasan BBM
Rabu, 12 Desember 2012 – 06:22 WIB
Sementara itu Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, menilai PT Pertamina tetap harus membayarkan dividen meski harus menalangi pembelian BBM subsidi tambahan sebesar Rp 6 triliun. "Itu kan konsekuensi usaha, pengorbanan yang harus dilakukan. Dan perusahaannya tidak akan langsung bangkrut kok," ujarnya.
Menurutnya, Pertamina telah mendapat keuntungan dalam tiap distribusi BBM subsidi. Oleh karena itu, permintaan Pertamina untuk menunda pembayaran deviden seharusnya tidak perlu.
"Penundaan pembayaran dividen, hanya akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sisi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nanti PNBP-nya short," tukasnya.