Menkeu Proses Pemecatan Tommy
Selasa, 12 Juni 2012 – 07:45 WIB
Proses pemecatan terhadap Tommy akan menjadi terobosan baru dalam administrasi kepegawaian PNS. Biasanya, pemecatan baru bisa diproses apabila pelanggar hukum sudah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Namun kali ini, Menkeu tidak ingin berlama-lama dalam menjatuhkan sanksi terhadap tersangka kasus pajak.
"Saya tidak mau seperti kasus yang lalu-lalu, yang sudah-sudah tertangkap tangan begitu lama prosesnya, sehingga membuat kredibilitas malah menjadi buruk," kata Agus. Dia mengatakan, proses pemecatan akan tetap dilakukan dengan prosedur, seperti permintaan keterangan dan pembelaan dari pegawai yang akan dikenai sanksi. Namun Agus memastikan proses itu tidak akan berjalan lama.
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo mengambil sikap tegas terhadap tersangka penerima suap kasus pajak Tommy Hendratno. Setelah mencopot jabatan pegawai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:46 WIB - Hukum
Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:11 WIB - Kesehatan
Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Kriminal
Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:11 WIB - Politik
Kiai dan Ulama di Kota Bogor Dukung Dedie A Rachim di Pilwalkot 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:45 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Komang Ayu Takluk dari Unggulan Pertama
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:39 WIB