Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday
Jumat, 04 Maret 2011 – 18:33 WIB
‘’Kalau kita melakukan inisiatif tax amnesty, itu nanti pasti akan tidak optimal. Jadi kita dalam posisi untuk tidak mengangkat inisiatif tax amnesty dan tidak mungkin sebelum semua sistem berjalan baik,’’ tegas Agus. Sebelumnya, payung hukum tax holiday ini ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011.
Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011. Berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Namun Kemenkeu masih cukup berhati-hati karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sendiri tidak mengatur tax holiday.(afz/jpnn)