Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp 145 juta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. "(Pembebasan) PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan," kata Menkeu.
Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. "Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kita memang tidak ada penerimaan pajak dari situ," katanya.
Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. "Jadi kalau bangun rumah segitu, you tidak kena pajak," katanya.
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Makro
Panitia Munaslub Kadin: Anindya Novyan Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak
Sabtu, 28 September 2024 – 18:38 WIB - Makro
Perkuat Daya Tahan Kelas Menengah, Aloshop Mendukung Penuh WiraMuda Academy
Sabtu, 28 September 2024 – 17:40 WIB - Industri
Pengamat Sebut Jokowi Berhasil Membangun Infrastruktur Transportasi
Sabtu, 28 September 2024 – 16:42 WIB - Bisnis
BCA Life & Bank BCA Perluas Akses Digital Produk Asuransi MyGuard
Sabtu, 28 September 2024 – 16:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Sabtu, 28 September 2024 – 19:35 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Indonesia Penuh Drama, Martin Tumbang, Pecco Juara, Marquez Ketiga
Sabtu, 28 September 2024 – 14:33 WIB - Kriminal
Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
Sabtu, 28 September 2024 – 15:22 WIB - Olahraga
Madura United Siap Pulangkan Persib Tanpa Poin dari Bangkalan
Sabtu, 28 September 2024 – 16:50 WIB - Pilkada
RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
Sabtu, 28 September 2024 – 16:24 WIB