Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

Selasa, 23 Agustus 2016 – 07:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak! - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Senada dengan Ani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, sampai saat ini pembahasan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok masih berlangsung. Jadi sekarang fasenya koordinasi dan komunikasi oleh kementerian/lembaga, Kementan, Kemenperin, dan Kemendag. 

''Kemudian organisasi, pemerhati kesehatan, kemudian asosiasi pabrikan rokok," tambah Heru.

Meski begitu, Heru mengakui bahwa ada kenaikan tarif cukai rokok reguler tahun depan. Menurut rencana, kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan tiga bulan sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2017. Jeda waktu tersebut bisa digunakan pihak-pihak terkait untuk melakukan persiapan dan penyesuaian.

"Historisnya, cukai rokok memang secara reguler naik. Tahun ini kenaikan cukai 2017 kita usahakan ada pengumuman secepat mungkin. Ya akhir September lah," ujarnya.

Namun, terkait besaran kenaikan tarif cukai, Heru masih enggan menjawab. Dia hanya mengindikasikan bahwa dengan asumsi kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, presentase kenaikan cukai sangat besar, yakni 365 persen. Persentase kenaikan tersebut dinilai cukup tinggi. Karena itu, dia menekankan kenaikan tarif cukai tersebut harus memperhatikan semua pihak.

Heru juga menggarisbawahi harga rokok di Indonesia tergolong mahal jika dilihat dari besaran PDB (produk domestik bruto). Harga rokok saat ini adalah 0,8 persen dari PDB per kapita per hari. Sedangkan di negara-negara maju seperti Jepang, harganya 0,2 persen dari PDB per kapita per hari. 

''Artinya harga rokok kita relatif lebih mahal kalau dikaitkan dengan PDB. Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, tidak boleh di satu pihak saja," tegasnya.

Pada 2017, sambung dia, kenaikan tarif cukai rokok akan bervariasi seperti tahun ini. Bagi industri rokok padat karya seperti sigaret keretek tangan (SKT), pemerintah akan memberikan tarif cukai yang lebih rendah dibanding dengan industri rokok putih. 

JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close