Menkeu Tolak Ide Bayar Zakat Dihitung Pajak
Kamis, 16 September 2010 – 16:46 WIB
Di dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat.
Dengan demikian, zakat sudah diakomodir sebagai bunga di UU perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto.
Sebagaimana diketahui, berbagai kalangan organisasi Islam telah mengusulkan hal ini ikut dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Zakat yang tengah digodok di DPR RI. Ide zakat sebagai pengurang pajak diusung oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa besar Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah untuk dimasukkan ke dalam RUU Zakat.