Menko Airlangga Minta Bu Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10
Minggu, 18 April 2021 – 11:23 WIB
Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020.
Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.
"Kalau kita lihat untuk THR 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kami berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," kata Susiwijono.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: