Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Lindungi Industri Dalam Negeri
jpnn.com, CIKARANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun platform e-commerce, terutama barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor tekstil dan produknya.
Menko Airlangga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Kegiatan yang dilakukan antara lain menguatkan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal," Menko Airlangga usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10). Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Hal ini, kata Menko Airlangga, juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor.
Pemusnahan tersebut, lanjut dia menjelaskan, merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.