Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya

Senin, 22 Januari 2024 – 20:36 WIB
Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fisikal pajak hiburan kepada para pelaku usaha.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HPKD) yang jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal, berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.113.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024.

Penegasan ini disampaikan Menko Airlangga seusai menerima audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1).

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan dan terkait dengan kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Senin (22/1).

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Melalui kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif
sebelumnya.

UU HPKD dan SE Mendagri Nomor 900.113.1/403/SJ menjadi dasar bagi pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal pajak hiburan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News