Menko Anggap Isi Sumpah Jabatan Terlalu Berat untuk Diterapkan
jpnn.com - JAKARTA - Menko Perekonomian Sofyan Djalil melakukan pelantikan ulang terhadap enam jajarannya di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4). Pelantikan ulang ini seiring dengan perubahan nomenklatur jabatan mereka.
Enam pejabat yang dilantik ulang tersebut terdiri atas empat deputi. Yakni, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Montty Girrianna, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady, dan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto.
Dua pejabat lain adalah staf ahli. Yaitu, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Nuh Muhammad Sinungan dan Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Raldi Hendrotoro Seputro.
Seperti lazimnya pelantikan pejabat, enam orang tersebut juga mengucapkan sumpah pejabat.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Sofyan Djalil dan ditirukan pejabat yang dilantik.
Namun, usai memberikan pidato singkat, Sofyan justru mengkritisi isi sumpah jabatan tersebut. Dia mengatakan, isi sumpah jabatan tersebut terlalu berat untuk diterapkan.
"Dari dulu saya ingin mengubah sumpah karena ini berat. Demi Allah saya bersumpah tidak akan bla bla. Jadi, sebenarnya makan siang dikasih seseorang pun melanggar sumpah. Redaksional sumpah ini sensitif," papar mantan menteri BUMN itu.
Sofyan berharap bisa mengubah isi sumpah jabatan sehingga bisa lebih rasional. Yang terpenting, sumpah jabatan tersebut melarang adanya tindakan pelanggaran yang mungkin dilakuikan para pejabat, seperti korupsi.