Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons mengenai korban penerima bantuan sosial (bansos) koban judi online.
Dia menegaskan yang mendapatkan bansos itu bukan pelaku, tetapi pihak keluarga.
Menurut dia, pelaku judi online harus ditindak karena itu merupakan melanggar secara hukum.
Hal itu diungkapkan Menko PMK Muhadjir untuk mengklarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait pemberian bansos korban judi daring.
"Pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah salat Iduladha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Dia menjelaskan gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.