Menko PMK: Isoter Boleh-Boleh Saja, tetapi...
jpnn.com, SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan isolasi terpusat (isoter) bisa menerima pasien Covid-19. Namun, isoter hanya digunakan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang.
"Pasien Covid-19 boleh-boleh saja isoter, tetapi itu bagi yang gejalanya ringan dan sedang. Masyarakat yang bergejala berat dan kritis perlu penanganan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit," terang Menko Muhadjir saat peninjauan Isoter Asrama Haji Kota Surabaya, Rabu (9/2).
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, rumah sakit hanya digunakan untuk mereka yang bergejala berat dan kritis. Bagi yang bergejala ringan dan sedang cukup di isoter ataupun isolasi mandiri di rumah.
Terkait dengan kesiapan Isoter pada Asrama Haji Kota Surabaya, Muhadjir menyebut sudah bagus dan sangat siap untuk mengantisipasi kemungkinan dari kenaikan kasus Covid-19 saat ini.
"Lokasinya di asrama haji ini sudah sangat bagus dan saya kira siap untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk dari kenaikan kasus Covid-19 terutama varian Omicron," terangnya.
Saat dikunjungi, sebanyak 248 orang memanfaatkan fasilitas isoter yang memiliki kapasitas 432 kamar dengan fasilitas kamar mandi dalam, dan masing-masing diisi 3 bed. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko PMK menegaskan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 boleh-boleh saja menggunakan isoter dengan berbagai ketentuan
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
Rabu, 07 Agustus 2024 – 23:16 WIB -
Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
Rabu, 10 Juli 2024 – 00:12 WIB -
Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Jateng Mencapai 1,4 Juta Orang
Jumat, 21 Juni 2024 – 16:32 WIB
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Humaniora
Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
Rabu, 10 Juli 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Jateng Mencapai 1,4 Juta Orang
Jumat, 21 Juni 2024 – 16:32 WIB - Kesehatan
Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
Sabtu, 15 Juni 2024 – 21:56 WIB - Humaniora
Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
Selasa, 30 April 2024 – 09:44 WIB
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:17 WIB - Humaniora
Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:02 WIB - Kriminal
Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Jumat, 03 Januari 2025 – 02:54 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 3 Januari 2025, Berangkat dari Pagi hingga Malam
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:00 WIB - Bengkulu
Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:32 WIB