Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkominfo Minta WhatsApp Patuhi Aturan di Indonesia

Selasa, 12 Januari 2021 – 14:22 WIB
Menkominfo Minta WhatsApp Patuhi Aturan di Indonesia - JPNN.COM
Menkominfo Jhonny G Plate. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp untuk mengikuti aturan yang ada di Indonesia terkait pemrosesan data pribadi pengguna.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik dalam pembahasan terkait pembaruan kebijakan privasi, di Jakarta.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat makin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Selasa.

Kemenkominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan haknya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

WhatsApp diminta untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Sementara itu bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk makin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," imbuhnya.

Kemenkominfo terian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp untuk mengikuti aturan yang ada di Indonesia terkait pemrosesan data pribadi pengguna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close