Menkum HAM Dinilai Tak Paham Peta Indonesia
Kamis, 03 November 2011 – 14:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengatakan MenkumHAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana tidak paham dengan Undang-Undang dan peta Indonesia. Pernyataan ini disampaika Ahmad Yani menanggapi kebijakan KemenkumHAM mengeluarkan Moratorium remisi untuk terdakwa korupsi yang mengundang kritik banyak pihak. "Saya kira Menteri dan Wakil Menteri harus paham Undang-Undang dan peta Indonesia," kata Ahmad Yani saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Yani, Undang-Undang tertulis yang sah dan telah diterapkan tidak bisa dicabut begitu saja hanya karena sebuah pernyataan lisan. Kalaupun UU itu dicabut, imbuh dia, harus dicabut dulu peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya.
"Kata-kata raja pun tidak bisa ditafsirkan jadi undang-undang. Apalagi kata-kata wakil menteri, jadi harus diperjelas dalam revisi undang-undang," ujar Yani.