Menkum HAM: Paspor Indonesia Tercepat di Dunia
Rabu, 30 Desember 2009 – 11:17 WIB
Selain itu, pengurusan pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang semula 1 bulan kini hanya diperlukan waktu 7 hari dan telah berlaku bagi pemohon di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkapnya.
Sedangkan penyelesaian tunggakan berbagai permohonan, Depkum Ham telah mengabulkan permohonan Hak Kekayaan Intelektual masing-masing 1.500 berkas hak cipta, 1.250 berkas Hak Paten dan 1.700 berkas merek. "Dalam kaitan hak kekayaan intelektual ini, khususnya hak cipta bagi seni tradisional agar cepat terlindungi, pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh pemerintah melalui Ditjen HKI atas masukan dari Kementerian Budpar atau Pemda," tegas Patrialis Akbar.