Menkumham Bantah Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah adanya rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo.
Menurutnya Ditjen Pemasyarakatan sudah membantah hal itu. "Itu saya punya Dirjen sudah membantah. Darimana itu informasi demikian," tutur Amir di Jakarta, Kamis, (19/9).
Sebelumnya informasi itu dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih, tempat Anggodo ditahan. Namun, menurut Marselina, Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap adik Anggoro Widjojo itu masih dalam proses.
Pihak Lapas Sukamiskin mengungkapkan pengajuan PB atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas masih dijabat oleh Giri Purwadi. Menurut Amir, informasi itu tidak benar selama bukan berasal dari informasi resmi Ditjen Pemasyarakatan.
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah Dirjen Pemasyarakatan. bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis, yang menguasai detil dari tim penilai pemasyarakatan. Itu kan dari Ditjen," tandas Amir. (flo/jpnn)