Menkumham Berinisiatif Tuntaskan Ekstra Vonis
Kamis, 08 April 2010 – 13:41 WIB
"Selain telah merugikan warga binaan, terjadinya praktek ekstra vonis sesungguhnya telah melanggar prinsip-prinsip kemanusian secara universal. Bahkan atas dasar terjadinya ekstra vonis, pejabat lembaga pemasyarakatan bisa dituntut secara hukum, karena diduga telah melakukan penahanan di luar ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya lagi.
Selain mencermati kasus ekstra vonis, Menkumham juga menyesalkan lambatnya penyelesaian eksekusi terhadap tahanan yang telah divonis mati berdasarkan keputusan pengadilan. "Penyelesaian hukumannya harus jelas. Sebab, terlalu lama membiarkan orang dalam status narapidana itu juga tidak manusiawi," tegas Patrialis.