MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
Selasa, 01 November 2011 – 14:27 WIB
"Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi, pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan pemasyarakatan. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan, kalau Undang-Undang pemasyarakatannya mau dirubah silahkan, tapi kalau dia tak sesuai dengan konstitusi bisa dibatalkan oleh MK," tandasnya. (kyd/jpnn)