Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor
Selasa, 01 November 2011 – 11:44 WIB
Ia menjelaskan makna pendekatan baru adalah mempertajam dan memaksimalkan efek jera. Semua sanksi yang tersedia saat ini tidak berhasil menumbuhkan efek jera. "Kalau negara tidak berani memberi sanksi maksimal bagi terpidana koruptor, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan terus mempermalukan segenap warga bangsa," jelasnya.
Selain menghilangkan remisi bagi koruptor, lanjut dia, perlu pula dicari terobosan hukum agar hakim memiliki payung hukum untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi koruptor yang terbukti merampok uang negara. "Selama ini, hukuman bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan," sesalnya.
Terobosan lain yang patut dikaji adalah merampas kembali kekayaan negara yang dirampok para koruptor. Kekayaan yang bersumber dari korupsi patut dirampas, karena pada hakikatnya bukan menjadi hak koruptor. "Hak rakyat yang dirampok koruptor harus dikembalikan kepada rakyat melalui negara," pungkasnya. (boy/jpnn)