Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
Kamis, 07 Januari 2010 – 02:15 WIB
Karenanya, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah bagi TKI/TKW yang bekerja di luar negeri, negara membebaskan mereka dari biaya pembuatan paspor. "Tidak ada lagi mereka dibebankan biaya pembuatan paspor, kalau masih ada berarti itu pungutan tidak resmi," tegas Patrialis.
Meskipun pembuatan paspor untuk TKI digratiskan dan tidak ada lagi pungutan bagi mereka yang ingin kerja di luar negri, namun Patrialis juga mengingatkan petugas imigrasi untuk tidak mempersulit pengurusan paspor. "Sekarang sudah masanya memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat tanpa melihat apakah dia mengenal orang dalam atau bukan. Karena itu sudah kewajiban petugas memberikan pelayanan yang terbaik," kata mantan anggota DPR RI ini.