Menkumham: Masa Jabatan Ketua KPK Tetap Empat Tahun
Senin, 30 Agustus 2010 – 22:14 WIB
Argumentasi lainnya, kata politisi PAN itu, adalah berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, juga berkaitan dengan faktor kesinambungan, di mana tidak mungkin pimpinan KPK digantikan secara bersamaan. "Sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, para hakim diangkat bersamaan. Namun karena berbagai faktor, ada yang mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.
Sungguhpun demikian, lanjut Patrialis, pemerintah juga akan mengapresiasi argumentasi DPR. Sebab bagi pemerintah, hal itu bukanlah demi kepentingan pemerintah. "Tapi lebih kepada kepentingan negara. Sehingga, tidak ada persoalan politisasi," tegasnya, sembari menambahkan bahwa jika DPR menghendaki ada pertemuan, pemerintah siap dan berkenan saja. (fas/jpnn)