Menkumham Minta KPK Mengalah
Kamis, 06 Februari 2014 – 17:06 WIB
Pertama, masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) naskah RUU KUHAP. Kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Ketiga, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. (dil/jpnn)