Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkumham Pasrah Perppu MK Diputus di Paripurna

Rabu, 18 Desember 2013 – 18:38 WIB
Menkumham Pasrah Perppu MK Diputus di Paripurna - JPNN.COM
Menkumham Amir Syamsudin. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Amir Syamsudin, pasrah atas keputusan Komisi III DPR membawa  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke paripurna DPR, Kamis (18/12) besok.

Hal ini dilakukan setelah Komisi III DPR tidak menemukan kata sepakat apakah Perppu MK disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang atau tidak.

"Saya kira itulah jalur konstitusi sesui tatib, dan saya dengan pemerintah sepenuhnya mematuhi," kata Amir usai Raker tentang Perppu MK di DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Amir mengaku mengambil hal positif dari semua masukan dari fraksi-fraksi di DPR dalam memandang Perppu MK yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasca penangkapan Akil Mochtar oleh KPK.

"Seluruh pendapat tadi saya ambil segi positif, jadi catatan tadi sangat bermanfaat," kata petinggi Partai Demokrat itu.

Namun, Menkumham tetap berharap pengambilan keputusan apakah Perppu MK disetujui menjadi UU atau tidak, dalam paripurna DPR besok pagi, bisa memberikan persetujuan dari anggota sidang.

"Kalau seandainya paripurna besok menyetujui, saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan, setuju dengan catatan dan bahkan menolak. Saya kira semua untuk perbaikan ke depan," harapnya.

Pada kesempatan itu Amir membantah dalam upaya meloloskan Perppu MK di Komisi III, pihaknya menggunakan atribut Sekretariat Gabungan (Setgab). Sebab, yang terjadi di Komisi III merupakan kewenangan fraksi-fraksi di DPR dan dia menghargai apa yang diputuskan Komisi III.(fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Amir Syamsudin, pasrah atas keputusan Komisi III DPR membawa  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA