Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti jabatan publik yang tak disebut dalam UUD 1945 menyebabkan jabatan itu bertentangan dengan konstitusi. Amir membandingkan dengan jabatan gubernur, walikota, bupati yang disebut dalam UUD 1945, sementara jabatan wakil kepala daerah tak disebut dalam UUD 1945. Namun, tidak berarti jabatan wakil kepala daerah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Ini merupakan pilihan kebijakan (legal policy) pembuat undang-undang apakah suatu jabatan wakil dibutuhkan atau tidak meski tak diatur dalam Konstitusi. Seperti halnya dengan jabatan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK yang tak disebut dalam konstitusi, tetapi tetap dianggap sah,” kata Amir saat memberikan keterangan pemerintah dalam pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/1).
Ia menegaskan jabatan wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang yakni lewat Pasal 10 UU Kementerian Negara itu yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap kementerian. Sebab, jabatan wamen bukanlah jabatan struktural yang harus ada dalam setiap kementerian.
JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, tidak semua jabatan publik/ negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945. Namun, tak berarti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:15 WIB - Hukum
KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:51 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB