Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menlu-Menakertrans Ditenggat Dua Bulan

Tuntaskan Berbagai Persoalan TKI

Selasa, 18 Januari 2011 – 23:03 WIB
Menlu-Menakertrans Ditenggat Dua Bulan - JPNN.COM
TKI - Menlu Marty Natalegawa (kiri) dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, dalam rapat gabungan mengenai TKI bersama DPR RI, Selasa (18/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Ketua Tim DPR untuk Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) di Arab Saudi, Taufik Kurniawan memberi batas waktu dua bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk menyelesaikan berbagai kasus TKI. Termasuk pula, untuk memulangkan para TKI yang saat ini terlantar di Arab Saudi.

”DPR memberi batas waktu Kemenakertrans dan Kemenlu, untuk segera memulangkan seluruh TKI yang bermasalah di Arab Saudi. Termasuk yang tinggal di bawah jembatan dalam waktu dua bulan ke depan,” ujar Taufik Kurniawan di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (18/1).

Menurut Taufik yang juga Wakil Ketua DPR itu, pemerintah harus segera menyelesaikan seluruh persoalan TKI di Arab Saudi karena hal ini sudah menyangkut martabat dan harkat diri bangsa. ”Kalau tidak mau dilecehkan oleh Arab Saudi, maka kita harus menegakkan martabat bangsa ini dengan cara segera menyelesaikan permasalahan TKI di sana,” tegas Taufik Kurniawan.

 

Dijelaskannya, Tim DPR ini selanjutnya akan segera memberikan solusi dan rekomendasi untuk kepentingan penataan dan pembenahan kembali soal pengiriman TKI ke Arab Saudi. Tujuannya agar kedepan TKI yang dikirimkan ke Arab Saudi, tidak selalu  bermasalah.

JAKARTA - Ketua Tim DPR untuk Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia  (TKI) di Arab Saudi, Taufik Kurniawan memberi batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close