Menodong Anggota Dewan dengan Senjata Api, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak dua tersangka penodongan senjata api kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.
Kedua tersangka itu ialah Medi arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara, Sumsel.
Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10) pagi.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengatakan bahwa ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua tersangka.
Atas perbuatan itu penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Agus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku upaya menghilangkan nyawa korban yang mereka lakukan itu dipicu terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat itu baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022.