Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTSJumat, 13 Agustus 2010 – 22:39 WIB
Dalam surat bernomor Be/1799/D.III. PAN-RB/8/2010 tanggal 11 Agustus 2010 disebutkan agar bupati TTS menaati putusan TUN sesuai SE Menneg PAN. "Sebenarnya kalau bupatinya tahu tentang hukum, pemerintah pusat tidak perlu melakukan teguran. Tapi karena yang bersangkutan malah melanggar aturan hukum ya pemerintah pusat memberikan surat agar bupatinya kembali pada aturan sebenarnya," tegas Ramli.
Dia ikut menyesalkan tindakan bupati TTS yang tidak mematuhi aturan hukum. Sebagai pejabat tertinggi di Kabupaten TTS, harusnya bupatinya memberikan contoh yang baik. "Apa jadinya pemerintahan di TTS kalau yang mimpin tidak patuh hukum. Dasarnya sudah ada kok malah dilanggar," ujarnya.