Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB dan DPD Beda Pendapat Soal Opini WTP

Selasa, 19 Januari 2016 – 18:42 WIB
MenPAN-RB dan DPD Beda Pendapat Soal Opini WTP - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandy/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) instansi pusat dan daerah sering dijadikan sebagai simbol keberhasilan dalam pengelolaan anggaran. Wajar bila banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengiklankan keberhasilannya dengan opini WTP.

Hanya saja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, opini WTP bukan sebuah prestasi sehingga tidak layak dijadikan indikator keberhasilan PPK. 

"Opini WTP bukan prestasi, itu merupakan kewajiban instansi. Bagi instansi yang hanya mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP) wajib meningkatkannya menjadi WTP," tegas Yuddy saat jadi pembicara di sarasehan Refleksi 69 Tahun BPK RI, Selasa (19/1).

Dia menambahkan, opini WTP bukan juga berarti instansinya bebas dari korupsi. Sebab, ada banyak instansi yang sudah mendapatkan nilai WTP namun pejabatnya terjerat kasus korupsi bahkan sudah dibui.

"Jadi jangan salah persepsi dengan opini WTP ini. Seluruh instansi baik pusat dan daerah harus mencapai itu, karena sifatnya wajib," tegasnya.

Berbeda dengan Yuddy,‎ Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang‎ menyatakan, opini WTP merupakan sebuah prestasi. Apalagi di daerah, opini WTP menjadi indikator keberhasilan kepala daerah.

"Kalau Pak Yuddy bilang bukan prestasi, saya justru berbeda. Menurut saya, opini WTP yang diberikan BPK itu prestasi karena standar penilaiannya sangat terukur dan jelas. Wajar daerah-daerah yang berhasil meraih WTP sangat bangga, bahkan pasang iklan dan bilboad besar-besar," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA- Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) instansi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close