MenPan-RB Mengaku Sibuk Urus Tsunami
Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Azwar menyatakan, Ramadhani merupakan anak Institut Teknologi Bandung. Meski begitu, dia tidak pernah berkomukasi dengan Ramadhani.
Lebih lanjut, Azwar mengaku tidak mengenal Heru. Selain itu, dia tidak pernah melakukan rapat bersama Heru. "Karena lagi urus Tsunami," ucapnya.
Di sisi lain, politikus PAN itu sempat mengeluhkan pemberitaan tentang dirinya. Azwar menganggap wartawan keliru soal waktu pemeriksaannya pada Jumat (28/2) lalu.
"Jadi kemarin diperiksa efektif dua jam, sampai 11.30 WIB. Setelah salat jumat saya lihat lagi jamnya. Saya koreksi. Makan dan pulang. Jadi bukan digarap enam jam," kata Azwar.
Azwar mengatakan, perlu menjelaskan mengenai itu sehingga tidak merugikan PAN. "Ini perlu saya clearkan, jangan sampai orang PAN rugi suaranya gara-gara pemberitaan yang berlebihan," tandasnya. (gil/jpnn)