MenPAN-RB Menyampaikan Peringatan Keras untuk PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan tegas ditujukan kepada seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan larangan mudik lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei.
"Saya ingatkan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah idulfitri," tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5).
Dikatakannya, PNS dan PPPK harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Dia juga meminta ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah.
Apalagi kata Menteri Tjahjo, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab, selama ini telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara," ucapnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak seluruh ASN melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga.
Bagi PNS dan PPPK yang tetap melakukan mudik, Menteri Tjahjo mengingatkan mereka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi pegawainya masing-masing.