MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, info tersebut hanyalah isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. "Informasi kalau PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dan mendapatkan pesangon besar tidak benar. Sebab untuk memprosesnya harus ada dasar hukumnya. Sementara hingga saat ini tidak atau belum ada dasar hukumnya," ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan PP No 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepada BKN No 4/SE/1980 dinyatakan bahwa kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan antara lain diberikan hak pensiun.
Selain itu PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun. "Yang dimaksud dengan hak pensiun adalah hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS," ujar politisi PAN ini.
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Hukum
Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:25 WIB - Hukum
Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:59 WIB - Liga Indonesia
Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:22 WIB - Hukum
Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:33 WIB - Banten Terkini
Pj Gubernur Banten Beri Garansi Buat Pelamar PPPK TMS Tahap 1, Hamdalah
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:41 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB