Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB: Perampingan Birokrasi Dilakukan Tiga Tahap

Minggu, 29 Desember 2019 – 10:19 WIB
MenPAN-RB: Perampingan Birokrasi Dilakukan Tiga Tahap - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi akan dilakukan dalam tiga tahap.

Presiden Joko Widodo mengarahkan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

"Dalam roadmap penyederhanaan birokrasi, direncanakan tiga tahapan, jangka pendek, menengah, dan panjang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (28/12).

Untuk jangka pendek, Menteri Tjahjo mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.

Jangka menengah mencakup penyelerasan kebijakan jabatan fungsional untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah.

Jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, penyederhanaan birokrasi sebagai mandat presiden merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi. Tidak hanya ramping tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima.

KemenPAN-RB akan mengundang sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News