MenPAN-RB Tegaskan Pemerintah Sudah Mengakomodasi Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN dan RB) Syafruddin mengatakan, pada dasarnya pemerintah sudah mengakomodasi tenaga honorer. Menurutnya, pemerintah telah mengangkat honorer K1 dan K2 pada kurun waktu 2005-2014 sebanyak 1.070.092 orang.
“Jumlah pengangkatan tersebut jauh lebih banyak dibanding pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil) lewat jalur umum atau seleksi pada periode yang sama,” kata Syafrudin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (30/10).
Mantan Wakapolri itu menjelaskan, terdapat 438.590 eks tenaga honorer yang tidak lulus tes pada 2013 tapi terus menuntut atau menginginkan untuk bisa diangkat menjadi PNS. Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka pemerintah bersama Komisi I, II, III, VIII, IX dan XI DPR pada rapat 23 Juli 2018 telah memutuskan membuka formasi khusus bagi eks tenaga honorer K2.
“Adapun formasi eks tenaga honorer K2 tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga yang dibutuhkan dan prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di antaranya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Ketenagakerjaan,” paparnya dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria tersebut.
Syafruddin menambahkan, eks tenaga honorer K2, guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan mengikuti tes menjadi CPNS ada 13.347 orang. Sedangkan bagi eks tenaga honorer K2 selain guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan dan berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti CPNS melalui jalur reguler.
Adapun bagi eks K2 yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS bisa mengjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Syafruddin, pengaturan PPPK termuat dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK.
Dia mengatakan, rancangan PP tersebut sudah rampung dan tinggal ditandatangani untuk disahkan. “Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet,” katanya.
Karena itu Syafruddin menegaskan, ruang bagi para honorer yang masih menginginkan menjadi ASN tentu sangat luas melalui PPPK tersebut. Bedanya, PPPK berstatus pegawai pemerintah, sedangkan PNS adalah pegawai negeri.