MenPAN Tantang Presiden Mendatang Pangkas Jumlah Kementerian
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan, tantangan pesiden dan pemerintahan baru ke depan adalah melakukan penyederhanaan dan penggabungan kementerian/lembaga non-kementerian (K/L). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian memang dibatasi paling banyak 34.
Namun, saat ini pemerintah tengah melakukan audit dan evaluasi terhadap struktur organisasi 16 kementerian. Hasil evaluasi itu diharapkan bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintahan mendatang dalam penataan organisasi instansi pemerintah pusat.
"Perbaikan kualitas birokrasi di tanah air akan terjadi bila struktur organisasi pemerintah pusat dan daerah dibangun berdasarkan kinerja program nasional yang ditetapkan dalam RPJM 2015-2019. Karena itu, penyusunan program pembangunan nasional harus dilakukan bersamaan dan menjadi dasar pembentukan struktur organisasi kementerian maupun lembaga pemerintahan di tingkat pusat," kata Azwar saat menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Reformasi Birokrasi untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa' di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Kamis (3/7)
Azwar mengungkapkan, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu ada juga UU Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi pilar dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Namun, kehadiran UU ASN telah memasuki babak baru kebijakan dan manajemen ASN dari sistim karir tertutup menuju sistem karir terbuka," ucapnya.
Pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). UU itu menjadi landasan hukum dalam menciptakan rekrutmen ASN yang bersih, jujur, dan bebas KKN. Rekrutmen juga hanya berdasarkan pada kebutuhan yang direalisasikan melalui analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
“Prinsipnya, reformasi birokrasi harus dilakukan terus, karena baik buruknya birokrasi akan berdampak langsung terhadap tingkat daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah juga perlu segera membentuk lembaga yang memiliki kewenangan melakukan teknologi clearance seta memberikan aah kebijakan teknologi bagi industri unggulan strategis di masa mendatang. “Ini diperlukan ntuk mencegah agar negara kita tidak serta merta hanya menjadi pasar teknologi bagi produk kerekayasaan negara lain,” tegas Azwar. (esy/jpnn)