Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo membantah dirinya berupaya untuk menutup pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
"Tidak benar, Yang Mulia," kata dia dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Pria yang akrab disapa Dito itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dito juga membantah dirinya telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus yang saat itu disediliki Kejagung.
Uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini, lho, pak," kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri.
Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis. Dia juga tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberikanan di media.
Hakim Fahzal lalu menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi.