Menpora Dukung Pelaksanaan 2 Perpres Terkait Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali menerima kunjungan staf khusus Presiden Jokowi sekaligus Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia di ruangan kerjanya Lantai 10, Kemenpora, Jakarta, Kamis (9/7) pagi.
Pada pertemuan tersebut Menpora mendukung pelaksanaan dua peraturan presiden terkait penyandang disabilitas.
Kepada Menpora, Angkie menyampaikan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menandatangani dua peraturan untuk penyandang disabilitas.
Peraturan tersebut yakni, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Kami datang kemari untuk menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komnas ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di samping itu, kami juga membawa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar Angkie.
"Penghargaan diberikan oleh pemerintah kepada siapa pun baik itu perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan selama ini Kemenpora aktif sekali mendukung penyandang disabilitas, terutama para atlet disabilitas dan itu sudah lama dilakukan sampai sekarang," imbuhnya.
Sementara Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pemerintah segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas.
Di Indonesia sudah saatnya memiliki komisi nasional yang menangani masalah-masalah pada kaum difabel.