Seperti pada persyaratan pertama yang menyebutkan bahwa calon pengurus PSSI tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara. PSSI pun diminta untuk membaca ketentuan FIFA Pasal 32 Ayat (4), yang menerangkan bahwa calon pengurus harus aktif dalam kegiatan sepak bola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana. Ketentuan inilah yang dinilai kontroversial karena terbukti bahwa Nurdin Halid pernah berstatus tersangka. (afz/jpnn)
BOGOR - Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng kembali memberikan peringatan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk merevisi