Menristek Dikti Tegaskan Narkoba di Kampus, Pecat!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir meminta para pelaku pendidikan di perguruan tinggi dapat menutup gerak peredaran narkoba. Kampus harus menjadi lokasi bersih obat-obat terlarang.
"Tak boleh ada celah bagi pengedar dan pengguna narkoba itu berada di kampus. Pengguna dan pengedar narkoba di kampus harus dipecat," tegasnya di kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, kemarin (24/12).
Menurutnya, perang terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang harus dilakukan penuh semangat dari kalangan pendidik, termasuk dosen, karyawan kampus sampai mahasiswa. Tekad melawan narkoba merupakan sikap bersama.
Tak itu saja, dia pun meminta para dosen dapat memonitoring seluruh kegiatan kampus. Soalnya, para pengedar barang berbahaya itu terus mencari celah menjaring pengguna antara lain melalui kegiatan-kegiatan kampus.
"Bagi yang terbukti menggunakan atau menjadi pengedar, maka pecat. Seret ke pengadilan," tegasnya.
Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti Illah Sailah menegaskan, pemberian sanksi terhadap dosen dan mahasiswa yang terlibat narkoba merupakan kewenangan perguruan tinggi masing-masing. Pemerintah hanya memberikan batasan pemberian sanksi itu pada pemecatan.
Namun, lanjut dia, pengelola perguruan tinggi memiliki berbagai pertimbangan lain. Misalkan melalui rehabilitasi bagi pengedarnya, sehingga tidak perlu ada pemecatan.
"Pokoknya pemerintah mendorong kampus harus bebas narkoba. Itu prinsipnya," pungkasnya.