Menristekdikti Imbau Calon Mahasiswa Hati-hati Pilih Perguruan Tinggi
Sanksi tegas bagi perguruan tinggi bermasalah dapat berupa pembinaan hingga penutupan PT maupun prodinya. Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah PT atau prodi tersebut ditutup tidak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Perguruan tinggi yang baik harus didorong jadi lebih baik. Yang mengajukan perguruan tinggi harus kita permudah. Kalau ada perguruan tinggi yang tidak baik, harus kita evaluasi, kalau perlu ditutup," ungkap Menteri Nasir.
Dia mengimbau calon mahasiswa dan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perguruan tinggi, jangan sampai masuk perguruan tinggi yang telah ditutup.
Dalam periode waktu 2015-2019 terdapat 130 PT yang ditutup, baik karena PT tersebut bermasalah, PT tidak ada proses perkuliahan dan mahasiswa, ataupun permintaan penutupan PT dari pengelola yayasan.
Calon mahasiswa dapat melihat status perguruan tinggi memiliki izin atau tidak, ataupun perguruan tinggi yang ditutup melalui laman resmi ristekdikti. (esy/jpnn)