Mensos: 250 Suku Terpencil Terancam Punah
Akibat Tambang dan PerkebunanJumat, 12 Juli 2013 – 06:51 WIB
Lebih lanjut, Mensos mengatakan perlindungan bagi suku warga asli itu harus diperjuangkan. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 6 yang menyatakan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman. (rko)