Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mensos: Lapor Petugas Bila Belum Dapat Bantuan, Jangan Mengadu ke Medsos

Jumat, 20 November 2020 – 15:40 WIB
Mensos: Lapor Petugas Bila Belum Dapat Bantuan, Jangan Mengadu ke Medsos - JPNN.COM
Mensos Juliari Batubara meminta masyarakat tidak mengaku ke medsos bila belum mendapat bantuan. Foto: Humas Kemensos RI.

jpnn.com, JAWA TENGAH - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berpesan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan untuk tidak mengadu di media sosial (medsos).

Sosok yang karib disapa Ari itu menyarankan masyarakat untuk melapor kepada petugas pemerintah maupun pejabat publik karena pasti akan dilayani dengan baik.

"Jangan berbicara di media sosial, tetapi  datanglah ke kantor desa, kantor kecamatan,  laporkan bahwa "saya belum mendapatkan bantuan". Kami pastikan akan dilayani," kata Mensos Juliari dalam sambutannya saat  Acara Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (20/11).

Mensos Ari meminta masyarakat tidak ragu-ragu untuk menyampaikan pengaduan.

Menurut Ari, pada dasarnya pejabat publik baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, dan juga pendamping, merupakan pelayan masyarakat.

"Bukan masyarakat yang melayani kami. Jadi kami berjuang untuk masyarakat," ungkapnya.

Ari juga mengingatkan bahwa menyalurkan bansos juga bukan pekerjaan mudah.

Menurutnya, setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan kuota bantuan, ternyata daerah tidak bisa menyerap.  

Namun, Ari menyatakan, Kabupaten Pemalang merupakan daerah yang responsif.

Menurut dia, buktinya adalah dari kuota penerima bantuan yang diberikan, bisa diserap dengan baik.

Mensos Juliari meminta masyarakat tidak mengadu ke medsos bila belum mendapat bansos. Ia menyarankan masyarakat melapor kepada petugas. Pasti akan dilayani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close