Mensos Minta Masyarakat Waspadai Pengumpul Donasi Model Cak Budi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi donasi ke pihak-pihak yang mengaku sebagai pengumpul bantuan. Tujuannya agar jangan sampai niat baik warga untuk membantu justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan ataupun memperkaya diri.
Khofifah menyampaikan imbauannya pasca-kasus pengumpul donasi bernama Cak Budi yang diduga menyelewengkan bantuan masyarakat untuk membeli mobil dan smartphone. Perbuatan Cak Budi diduga bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Menurut Khofifah, merujuk undang-undang itu maka perorangan tidak diperkenankan mengumpulkan donasi berupa uang ataupun barang dari masyarakat. "Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin,” ujar Khofifah melalui siaran pers Kemensos.
Sebelumnya Kemensos telah memanggil Cak Budi untuk meminta klarifikasi, Kamis (4/5). Selanjutnya, Kemensos menyerahkan kasus Cak Budi kepada kepolisian.
"Yang bersangkutan (Cak Budi, red) memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," tuturnya.
Khofifah menambahkan, undang-undang itu memang sudah lama dan jarang terdengar. “Tapi masih berlaku dan belum dicabut," tegasnya.
Karenanya, Kemensos tengah mendorong revisi atas UU Nomor 9 Tahun 1961. Dalam regulasi itu, hukuman bagi pelanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 adalah pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.
"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain,” tutur tokoh Muslimat Nahdatul Ulama itu.