Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan

Rabu, 02 Mei 2018 – 23:26 WIB
Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan - JPNN.COM
Menteri Sosial Idrus Marham (tengah depan) bersama Dirjen perlindungan dan jaminan sosial Harry Hikmat membuka Rakornas PKH di Jakarta hari ini. Foto: istimewa for jpnn

Idrus menjelaskan sebagai rakyat para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon.

Meski begitu, untuk pendamping PKH, Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan posisi tersebut sebagai alat kampanye. Sebab para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan mereka harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," tegas Idrus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional.

"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018
bisa tercapai," paparnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.

"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.(jpnn)

Mensos Idrus Marham menjelaskan bahwa pihak yang membagikan KKS dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 bukan Pendamping PKH.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News