Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan
Idrus menjelaskan sebagai rakyat para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon.
Meski begitu, untuk pendamping PKH, Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan posisi tersebut sebagai alat kampanye. Sebab para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan mereka harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," tegas Idrus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional.
"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018
bisa tercapai," paparnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.
"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.(jpnn)