Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mensos Pastikan Mekanisme Penyaluran Bansos Sesuai Prinsip Akuntabilitas

Kamis, 11 Juni 2020 – 20:38 WIB
Mensos Pastikan Mekanisme Penyaluran Bansos Sesuai Prinsip Akuntabilitas - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta (11/6/2020). Foto: Humas Kemensos

Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap terbuka. “Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal,” kata Mensos.

“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” kata Mensos.

Kemensos juga mendapat pendampingan, dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.

Mensos juga menjelaskan, dalam rangka menangani dampak Covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).

Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. Dari semula KPM menerima manfaat per tiga bulan menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020. Kemudian, Program Sembako/BPNT dilakukan perluasan target dan peningkatan indeks bantuan program sembako dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Bansos Sembako Banpres mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April.

Bansos Sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp 600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga nilai totalnya sekitar Rp 3,4 triliun.

Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT dengan nilai Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close