Mensos Tekankan Pentingnya Audit Publik untuk Uang Donasi Lebih dari Rp 500 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya mengajukan izin sebelum melakukan penggalangan donasi.
Gus Ipul menyatakan lembaga sosial seperti Yayasan, yang telah terdaftar di bawah naungan hukum, perlu meminta izin kembali setiap melakukan penggalangan dana.
Mensos menjelaskan ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi Yayasan sebelum membuka penggalangan donasi.
Selain izin dari kemensos, penting juga untuk menetapkan tujuan awal dibukanya donasi.
"Misalkan, dikumpulkan ini untuk bencana di Aceh, ini untuk bencana di sana, dan jelas ketentuannya dan itu ada waktunya, hanya 3 bulan, kalau 3 bulan belum selesai harus mengajukan izin lagi, begitu seterusnya," kata Gus Ipul di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Selama proses donasi berlangsung, Yayasan yang membuka donasi juga harus memberikan laporan transaksi uang donasi kepada Kemensos.
Gus Ipul menjelaskan donasi di bawah Rp 500 juta boleh diaudit di bawah naungan Yayasan.
Namun, jika jumlahnya lebih dari Rp 500 juta, maka Yayasan harus diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan ke Kementerian Sosial.