Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan Keluarkan Aturan untuk Cegah Petani Padi Tidak Rugi

Selasa, 06 Februari 2018 – 16:03 WIB
Mentan Keluarkan Aturan untuk Cegah Petani Padi Tidak Rugi - JPNN.COM
Andi Amran Sulaiman. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.

Peraturan menteri pertanian (Permentan) itu dikeluarkan Selasa (6/2) hari ini, untuk mencegah petani tidak rugi seperti nilai jual gabah anjlok.

Dalam realisasi Permentan ini, Amran juga menggandeng sejumlah instansi terkait yaitu Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), TNI, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Kami langsung sinergi, kami langsung tanda tangan MoU kemarin bersama Bulog, Dirut BRI, PPL, Babinsa dan semua pihak. Kami bersinergi menyerap beras petani. Kami tidak boleh biarkan petani merugi karena mereka ujung tombak produksi," kata Amran di Garut, Jawa Barat.

Amran menambahkan, saat ini pihaknya fokus menyerap gabah petani. Harga fleksibilitas harga yang ditetapkan mencapai Rp 4.200. "Tapi kalau ada beli di atasnya silakan," tambah Amran.

Lebih lanjut Amran mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Sergap yang terstruktur di sejumlah wilayah sentra padi di Indonesia.

Amran menargetkan, Tim Sergab dapat menyerap gabah 4,4 juta ton. "Jadi total 2,2 juta ton beras sampai Juni 2018. Ini sudah menjadi keputusan," tegas Amran.

Dalam Permentan ini, Amran menjelaskan, ada empat skema harga pembelian gabah tersebut yang terdiri dari kualitas, harga pembelian pemerintah (HPP), fleksibilitas, dan komersial.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News