Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan SYL: Predikat WTP Ini Bukti Kementan sudah Berada di Jalur yang Benar

Jumat, 25 Juni 2021 – 14:46 WIB
Mentan SYL: Predikat WTP Ini Bukti Kementan sudah Berada di Jalur yang Benar - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan BPK. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Syahrul, pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut telah menunjukan bahwa kerja keras jajaran Kementan sudah berada di jalur yang benar.

WTP itu, kata dia indikatornya adalah ketaatan pada aturan. Lalu, tidak ada kerugian negara dan secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya kira ini jadi kebanggaan, WTP terus menerus kami dapatkan. Itu tandanya kami sudah berada di jalan yang benar," katanya usai mengikuti secara virtual acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2020, Jumat (25/6).

Meski demikian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menegaskan, penghargaan ini harus dibayar dengan kerja keras yang lebih baik lagi.

Salah satunya dengan meningkatkan produksi untuk kesejahteraan petani.

"Saya kira WTP ini baik secara administrasi maupun program sudah berjalan beriring dan bermuara pada kesejahteraan petani. Karena itu kami jajaran pertanian akan terus melakukan kerja sebagaimana target yang telah ditentukan, dan memperbaiki tata kelola dengan digital sistem," ujar Syahrul.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada K/L di Indonesia, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan RI), Jumat.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close